Hallo civillion, kali ini aku bakal ngebahas tentang Keuangan dan Investasi. Tumben-tumbenan nih artikelnya berbobot? Hehehe abis kesamber geledek.
Prolog
Pada bulan oktober ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan "Bulan Inklusi Keuangan". Perayaan ini dilaksanakan dengan bantuan dan kerjasama dari Bank Indonesia (BI), Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan pihak-pihak terkait lainnya. Jadi fokus dari bulan inklusi keuangan tahun ini adalah mengenai pemulihan ekonomi nasional dan akan berfokus pada mendorong adanya pemulihan kredit atau upaya pembiayaan kepada pelaku UMKM. Lalu karena kondisi pandemi seperti ini, maka perayaan bulan inklusi keuangan dilaksanakan secara daring dan bisa diakses melalui website www.bik2020.id
![]() |
| Bulan Inklusi Keuangan |
Sebelum masuk ke yang berat berat nih, aku mau tanya sebenarnya kalian itu "Sudah tau belum si apa itu Investasi?". Jadi investasi itu adalah suatu proses penanaman modal terhadap suatu proses bisnis, dengan pembagian keuntungan berdasarkan proporsi yang sudah disepakati di awal. Nah, sekarang lanjut ke pertanyaan kedua "Sudahkah kalian berinvestasi?". Kalau belum, kalian nyasar di artikel yang tepat hehe. Investasi yang bakal aku bahas disini adalah investasi favorit para generasi milenial, yaitu Investasi Online. Kuno banget ga sih kalau hari gini masih investasi investasi konvensional, aku kasih beberapa kelebihan investasi online ini ya :
1. Ga pakai ribet, ga pakai lama. Karena semuanya sekarang sudah terkoneksi secara online, pendaftarannya pun akan diproses oleh sebuah program yang otomatis juga, sehingga proses pendaftaran investasi sekarang itu gampang dan cepat banget.
2. Ga ada 'biaya lain-lain'. Maksudnya disini biaya lain-lain itu kaya biaya parkir, biaya potokopi ini dan itu, biaya beli materai, biaya atas waktu yang telah kamu habisin, dan banyak biaya biaya kecil lain yang jika terakumulasi itu lumayan buat nambah investasi kalian.
3. Banyak promo. Ini yang paling menarik si, sudah ga bisa dipungkiri kalau generasi milenial itu paling hobi yang namanya dapat diskonan. Nah investasi online itu banyak banget promo karena tujuannya adalah mengalahkan saingan-saingannya yang lain untuk menggaet kita para calon investor.
Main Topic
Nah, aku bakal, memperkecil lagi lingkup pembicaraan kita sekarang. Kali ini aku bakal bahas tentang Finansial Teknologi baru yang boomingnya baru di tahun 2019 kemarin. Apalagi kalau bukan Peer-To-Peer Lending. Kenapa aku memilih membahas khusus tentang P2P Lending? Karena investasi di P2P lending cocok dengan investor yang profil resikonya itu lumayan agresif dan ada satu harta karun tersembunyi dibalik P2P lending ini.
Lalu, apa itu P2P Lending? P2P Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. P2P Lending itu juga banyak jenis dan macamnya, salah satu yang aku pakai itu ialah Amarta. Alasan kenapa aku pilih Amartha, sesuai dengan yang tertulis di website Amartha yaitu:
Saat ini, Amartha telah menyalurkan lebih dari 41 miliar dana bagi para pelaku UMKM di pelosok pedesaan. Dengan kemudahan layanan keuangan bagi masyarakat kecil diharapkan mampu mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Hadirnya Amartha di tengah persaingan global yang semakin masih tentunya akan membantu produk UMKM agar tidak kalah bersaing dengan industri di negara lain.
The Secret
Jadi menurutku, Peer To Peer Lending ini adalah suatu sistem investasi yang sangat menarik untuk digunakan sekarang. Alasannya mungkin agak sedikit kompleks, tapi aku coba jelasin sesimpel mungkin.
P2P Lending itu sejatinya mirip seperti obligasi, namun nyatanya di mata hukum P2P Lending itu berbeda dengan obligasi. Hukum yang aku maksud disini adalah hukum perpajakan. Jadi dengan kata lain walaupun sistem kerjanya mirip, tetapi pemajakan antara obligasi dan P2P Lending itu berbeda. Jadi setauku per 11 Oktober 2020, Pajak bunga obligasi itu sekarang 5% sampai akhir 2020, dan flatnya mulai 2021 adalah 10%. Jadi kita ambil aja pajak bunga obligasi itu 10% dan dipotong/dipungut langsung ketika dapat bunganya.
Sedangkan pajak bunga P2P Lending itu dikenakannya atas bunga pinjaman, yaitu sebesar 15% namun terutangnya per tahun. Namun karena sistem pemajakannya yang berbeda ini (obligasi dipotong/dipungut langsung ketika bunga didapatkan, P2P Lending dilaporkan secara tahunan), maka hasil bersih dari kedua instrumen investasi in pun menjadi berbeda cukup signifikan. Aku coba kasih gambaran secara simpelnya ya.
Disini terlihat kalau dihitung secara finansial, dengan modal yang sama dan bunga yang sama pula, ternyata hasil yang didapat ialah hasil bersih setelah pajak dari P2P Lending itu lebih besar. Disini asumsinya dapatnya per bulan ya.
Kenapa itu di obligasi ga ada perhitungan pajaknya? Karena untuk obligasi pajaknya dipotong/dipungut langsung oleh pemberi pihak pemberi bunga ketika kita sudah dapat bunganya, jadi untuk perhitungan di obligasi itu sudah aku kurangkan dengan pajaknya.
Nah, sedangkan untuk p2p lending ga ada sistem dipotong/dipungut oleh pemberi pinjaman, sehingga pemajakannya setahun sekali kan dan dilaporkan sendiri. Jadi uang yang awalnya harusnya kita setor buat bayar pajak, bisa kita putar lagi dulu nih di pendanaan yang lain hingga saat pembayaran pajaknya tiba. Hasil akhirnya pajaknya pasti lebih besar, namun jangan lupa bunga yang kita dapat juga lebih besar, bahkan setelah dikurangi pajak masih lebih besar pendapatan P2P Lending daripada obligasi.
Epilog
Gimana? Sudah makin tertarik kah buat pakai P2P Lending? Sebelum ada peraturan khusus dibidang perpajakan mengenai P2P Lending ini, menurutku cocok buat kita jadi alternatif platform investasi kita masa kini. Dan asiknya di P2P Lending juga banyak promo promo yang seakan akan ga pernah habis. Ayo civillion, kita melek finansial hehe.




